Apa fungsi dari penangkapan dan/atau penahanan dalam penyidikan suatu tindak pidana?
Apa fungsi dari penangkapan dan/atau penahanan dalam penyidikan suatu tindak pidana? Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Dari sini kita bisa ketahui bahwa tindakan penangkapan dilakukan oleh penyidik pada proses penyidikan. M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP: - seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana; - dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Penjelasan Pasal 17 KUHAP mengatakan bahwa pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilak...