Posts

Showing posts with the label KAMTIBNAS

Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013

Image
In struksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik di daerah menjadikan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota berperan sebagai  koordinator penanganan konflik. Kepala daerah dapat langsung mengerahkan polisi dan tentara untuk meredakan konflik, dan membuat keterpaduan koordinasi antar pemangku kebijakan di daerahnya masing-masing. Sehingga diharpakan  masing-masing pihak tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani konflik yang terjadi, namun bersinergi meredam konflik. Walaupun  sebelumnya sudah ada fungsi pengerahan kekuatan polisi dan militer dalam keadaan tertentu di daerah jika dibutuhkan namun, dalam Inpres ini lebih tegas mengatur koordinasinya. Kepala daerah menjadi koordinator pengendalian keamanan, koordinator urusan-urusan penyelesaian gangguan keamanan di tingkat provinsi. Bahkan kepala daerah  harus berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan instansi lainnya hinggai menyusun besa...