Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013
In struksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik di daerah menjadikan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota berperan sebagai koordinator penanganan konflik. Kepala daerah dapat langsung mengerahkan polisi dan tentara untuk meredakan konflik, dan membuat keterpaduan koordinasi antar pemangku kebijakan di daerahnya masing-masing. Sehingga diharpakan masing-masing pihak tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani konflik yang terjadi, namun bersinergi meredam konflik. Walaupun sebelumnya sudah ada fungsi pengerahan kekuatan polisi dan militer dalam keadaan tertentu di daerah jika dibutuhkan namun, dalam Inpres ini lebih tegas mengatur koordinasinya. Kepala daerah menjadi koordinator pengendalian keamanan, koordinator urusan-urusan penyelesaian gangguan keamanan di tingkat provinsi. Bahkan kepala daerah harus berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan instansi lainnya hinggai menyusun besa...