Pihak BPJS, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Puskesmas harus transparan soal penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana yang dikelola tersebut berasal dari iuran masyarakat, sehingga masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban penggunaannya, baik secara langsung atau melalui Komite/Dewan Kesehatan sebagai bagian dari pemantauan. Seiring pelaksanaan JKN , Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dimiliki oleh pemerintah daerah mulai mendapatkan dana kapitasi dari BPJS Kesehatan. Penggunaan dan pengelolaan dana kapitasi ini diatur denganPeraturan Presiden (Perpres) No.32 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.19 Tahun 2014. Perpres yang dimaksud mengatur pengelolaan dana kapitasi bagi Puskesmas yang belum menerapkan atau berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara Permenkes mengatur penggunaan dana kapitasi, baik pada Puskesmas BLUD maupun Non BLUD. “Dengan kebijakan ini, maka akan se...