Pemerintah Bukan Negara

Pemerintah Bukan Negara

Dalam rubrik Surat Kepada Redaksi harian Kompas, sebuah tulisan berjudul “Pemerintah Bukan Negara” menyoroti kebiasaan yang kerap muncul dalam perbincangan publik yang menyamakan pemerintah dengan negara. Ungkapan “negara tidak hadir” sering digunakan untuk menggambarkan berbagai kegagalan kebijakan atau pelayanan publik. Namun tulisan singkat itu justru mengingatkan pada hal yang lebih mendasr bahwa negara dan pemerintah sebenarnya bukanlah konsep yang sama.

Dalam ilmu politik, negara dipahami sebagai entitas politik yang relatif permanen. Ia terdiri dari wilayah, rakyat, kedaulatan, serta berbagai lembaga yang menopangnya. Pemerintah hanyalah salah satu unsur dari negara, yakni pihak yang untuk sementara waktu diberi mandat untuk mengelola dan menjalankan negara tersebut. Dengan kata lain, pemerintah adalah pengurus negara dalam suatu periode tertentu, sementara negara tetap ada sebagai struktur politik yang lebih luas daripada pemerintahan yang sedang berkuasa.¹

Dari titik ini, kita dapat melihat persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana negara dijalankan. Ilmu politik modern mengenal dua istilah penting untuk menjelaskan proses tersebut, yakni governing dan governance. Governing merujuk pada proses bagaimana kekuasaan dijalankan serta bagaimana keputusan-keputusan publik diambil. Sementara itu, governance menggambarkan jaringan yang lebih luas dari para aktor yang terlibat dalam pengelolaan masyarakat mulai dari pemerintah, birokrasi, sektor swasta, hingga masyarakat sipil.²

Dalam masyarakat modern, pengelolaan negara tidak lagi hanya bergantung pada pemerintah semata. Kebijakan publik, pembangunan ekonomi, hingga penanganan berbagai persoalan sosial sering kali melibatkan berbagai institusi dan aktor yang bekerja dalam jaringan yang kompleks. Karena itu, kualitas sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memerintah, tetapi juga oleh bagaimana tata kelola tersebut dijalankan.

Cara pandang ini juga dapat diperkaya oleh pemikiran Michel Foucault melalui konsep governmentality. Bagi Foucault, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui perintah atau hukum yang datang dari negara. Kekuasaan juga bekerja melalui berbagai mekanisme yang lebih halus dalam mengatur kehidupan masyarakat melalui kebijakan publik, institusi sosial, praktik birokrasi, bahkan melalui cara masyarakat dibiasakan untuk berpikir dan bertindak.³

Dengan demikian, governing tidak hanya berarti memerintah. Ia juga mencakup upaya mengorganisasi kehidupan sosial, membentuk kebiasaan, serta mengarahkan cara pandang masyarakat terhadap berbagai persoalan bersama.

Jika dilihat dari sudut pandang ini, ungkapan “negara tidak hadir” mungkin perlu dipahami secara lebih hati-hati. Kalimat tersebut sering digunakan untuk menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Namun dalam banyak situasi, yang sebenarnya sedang dipersoalkan bukanlah keberadaan negara itu sendiri, melainkan kualitas tata kelola negara, bagaimana institusi bekerja, bagaimana kebijakan dijalankan, dan bagaimana negara merespons kebutuhan warganya.

Barangkali persoalannya bukan pada hadir atau tidaknya negara. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kekuasaan bekerja dalam kehidupan kita, melalui institusi, kebijakan, dan cara negara mengatur masyarakatnya.

Negara mungkin tidak pernah benar-benar absen. Yang sering luput dari perhatian kita adalah bagaimana kekuasaan bekerja melalui kebijakan, institusi, dan berbagai mekanisme yang membentuk kehidupan masyarakat sehari-hari.


Catatan kaki
1. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008).
2. Budi Winarno, Teori dan Proses Kebijakan Publik (Yogyakarta: Media Pressindo, 2014).
3. Michel Foucault, Power/Knowledge: Wacana Kuasa/Pengetahuan (Yogyakarta: Bentang, 2002).

Comments

Popular posts from this blog

Jalur Pendidikan HBS - Hogereburgerschool

Tjakrabirawa di malam kelam 1 Oktober 1965

Parlemen Joget, Demokrasi Retak