Pancasila: Way of Life atau Way of Speech? Refleksi di Era Prabowo
Sejak awal dirumuskan oleh Soekarno, Pancasila tidak pernah dimaksudkan sebagai doktrin yang kaku. Ia adalah way of life, sebuah philosophische grondslag (dasar filsafat) yang menjadi cara bangsa ini memahami manusia, kekuasaan, dan keadilan dalam keseimbangan yang khas.
Pada Orde lama, Presiden Soekarno mencoba merumuskan keseimbangan melalui konsep Nasakom—nasionalisme, agama, dan komunisme dengan Pancasila sebagai landasan pemersatunya. Dalam konteks ini, Pancasila tidak dihapus atau ditinggalkan, tetapi justru ditempatkan sebagai dasar untuk menampung berbagai kekuatan yang berbeda.
Pancasila diposisikan sebagai titik temu, bahasa bersama untuk menjaga persatuan di tengah perbedaan yang tajam. Namun dalam praktik politik, terutama ketika arah ideologi semakin menguat, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai pemersatu, tetapi juga mulai digunakan untuk mendukung dan membenarkan arah kekuasaan yang sedang berjalan.
Dengan demikian, Pancasila tidak selalu hadir sebagai nilai yang netral, tetapi juga berperan dalam membingkai arah politik negara, sesuai dengan kepentingan dan konteks kekuasaan pada masanya.
Namun dalam praktiknya, ketika dinamika politik semakin menguat dan arah kekuasaan semakin dominan, Pancasila ikut terbawa dalam arus tersebut. Ia tidak lagi sepenuhnya berdiri sebagai nilai yang netral, melainkan mulai mengikuti arah politik yang sedang dibangun.
Akibatnya, sejak awal perjalanan republik, Pancasila sudah berada dalam dua posisi sekaligus, di satu sisi sebagai dasar filsafat yang terbuka dan hidup, yang memungkinkan berbagai tafsir; di sisi lain sebagai alat yang ikut digunakan dalam membenarkan arah kebijakan dan kekuasaan negara.
Dari sinilah dapat dipahami bahwa perjalanan Pancasila sebagai way of life tidak pernah sepenuhnya lurus. Ia sejak awal sudah berada di antara dua tarikan: idealisme nilai yang ingin dijaga, dan realitas politik yang terus berubah.
Memasuki masa Orde Baru, posisi Pancasila mengalami pergeseran yang cukup drastis. Ia menempati posisi yang sangat dominan dalam kehidupan bernegara. Pancasila diajarkan secara sistematis melalui pendidikan dan penataran, bahkan menjadi satu-satunya asas yang harus dipegang oleh organisasi sosial dan politik.
Dalam praktiknya, pendekatan ini membuat Pancasila kerap terasa sebagai sesuatu yang harus diterima, bukan untuk dipahami. Ia dihadirkan dalam bentuk yang seragam, dengan ruang tafsir yang sangat terbatas.
Akibatnya, bagi sebagian orang, Pancasila tidak lagi dirasakan sebagai nilai yang hidup, melainkan sebagai ideologi yang cenderung dipaksakan, hadir secara formal dalam berbagai aspek kehidupan, tetapi tidak selalu terhubung dengan pengalaman nyata masyarakat. Namun jelas yang bermasalah bukan Pancasila itu sendiri, melainkan cara penerapannya dalam sistem kekuasaan pada masa itu.
Seiring waktu, situasi kembali berubah. Pasca-Reformasi 1998, ketika rezim Soeharto berakhir dan Indonesia memasuki era demokrasi yang lebih terbuka, Pancasila mengalami pergeseran yang tidak kalah signifikan. Jika sebelumnya ia cenderung dipaksakan secara seragam, maka setelah Reformasi ia justru mengalami semacam “pelepasan”. Negara tidak lagi menempatkan Pancasila sebagai doktrin yang harus diajarkan secara ketat, tetapi juga tidak secara serius membangun kembali cara memahaminya dalam konteks baru. Di titik ini, posisi Pancasila menjadi ambigu, ia tetap diakui sebagai dasar negara, tetapi tidak lagi berfungsi sebagai kerangka operasional dalam kehidupan berbangsa.
Dalam ruang kebebasan yang terbuka, demokrasi berkembang, tetapi tidak selalu diiringi oleh penguatan nilai bersama. Politik identitas menguat, perbedaan kerap dijadikan alat mobilisasi, sementara praktik oligarki di antara partai-partai tetap membentuk arah kekuasaan. Dalam kondisi ini, politik tidak selalu berfungsi sebagai ruang pemersatu, melainkan cenderung mempertegas kepentingan dan jarak di antara kelompok.
Di sisi lain, liberalisasi ekonomi mendorong dominasi pasar tanpa diimbangi peran negara yang kuat untuk memastikan keadilan sosial. Dalam praktiknya, struktur ekonomi dari hulu hingga hilir kerap terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga rantai nilai tidak sepenuhnya terbuka dan kompetitif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas peran pemerintah sebagai regulator, apakah mekanisme hulu–hilir benar-benar berjalan secara adil, atau justru menjadi ruang konsentrasi kekuatan akibat lemahnya pengawasan dan pengaturan negara?
Dalam tata kelola pemerintahan, praktik korupsi yang masih berulang menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada cara kekuasaan dipahami. Berbagai aturan, pengawasan, dan lembaga telah dibangun, namun tanpa landasan etika yang kuat, kekuasaan sering kali tetap diperlakukan sebagai ruang untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Akibatnya, meskipun sistem diperbaiki, praktik yang sama terus berulang karena nilai tanggung jawab dan kejujuran belum benar-benar menjadi bagian dari cara berpikir dalam menjalankan kekuasaan.
Sementara itu, arus globalisasi membawa perubahan budaya yang berlangsung cepat. Nilai dan gaya hidup dari luar dengan mudah masuk dan diadopsi dalam kehidupan sehari-hari. Di satu sisi, hal ini membuka wawasan dan memberi banyak pilihan. Namun di sisi lain, tanpa pijakan nilai yang kuat, masyarakat sering kali hanya mengikuti tren tanpa arah yang jelas. Bukan sekadar soal menerima atau menolak pengaruh luar, tetapi tentang kemampuan untuk menyaring dan menempatkannya sesuai dengan jati diri bangsa.
Di tengah perubahan tersebut, ruang spiritualitas yang seharusnya menjadi inti dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa juga mengalami pergeseran. Relasi personal dengan nilai-nilai ketuhanan tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya ekspresi simbolik keagamaan. Dalam situasi seperti ini, mereka yang belum atau tidak menampilkan identitas keagamaan tertentu justru kerap dipandang dengan curiga, bahkan distigmatisasi sebagai kurang beriman. Padahal, ruang Ketuhanan dalam Pancasila seharusnya memberi tempat bagi perjalanan spiritual setiap manusia, bukan untuk menghakimi, melainkan untuk membimbing dan memanusiakan.
Fenomena ini juga terlihat dalam ekspresi budaya sehari-hari. Perubahan dalam cara berpakaian, misalnya, menunjukkan adanya pergeseran identitas yang cukup nyata. Penggunaan hijab yang semakin luas, disertai kecenderungan arabisasi dalam gaya busana, di satu sisi merupakan ekspresi religius yang sah. Namun di sisi lain, kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang posisi kebudayaan dan kearifan lokal bangsa. Hal ini tampak dalam busana tradisional yang mulai tersisih atau mengalami percampuran hingga mengaburkan identitas aslinya.
Salah satu contoh pergeseran serupa juga terlihat dalam pakem seni tradisional, termasuk pada tarian adat, misalnya penggunaan dodot dalam busana tari Jawa yang kini kerap dilapisi manset, sehingga mengubah tampilan sekaligus menggeser makna simbolik dan estetika yang sebelumnya melekat. Padahal, cara melilitnya kain pun tidak sembarangan, ada aturan (pakem) yang mencerminkan ketertiban dan harmoni, sejalan dengan nilai kebudayaan Jawa.
Dalam kondisi seperti ini, persoalannya bukan pada perubahan itu sendiri, melainkan pada lemahnya pegangan nilai. Ketika nilai tidak lagi menjadi dasar, arah kehidupan berbangsa menjadi mudah bergeser mengikuti arus, bukan ditentukan secara sadar.
Pada titik ini, yang kita hadapi bukan sekadar perubahan sosial, ekonomi, atau budaya, tetapi jarak yang semakin lebar antara nilai yang kita yakini dan kehidupan yang kita jalani. Seolah-olah Pancasila tetap kita pegang sebagai dasar, namun tidak lagi sepenuhnya kita hidupi dalam praktik.
Dan mungkin di situlah letak persoalan utamanya, bukan karena Pancasila hilang, melainkan karena kita sendiri yang perlahan menjauh dari makna yang seharusnya ia hidupkan.
Dalam konteks inilah, pemerintahan Prabowo Subianto menjadi penting bukan sekedar pergantian kepemimpinan, tetapi sebagai fase yang dapat menentukan apakah Pancasila akan kembali dihidupkan, atau tetap berada dalam posisi yang ambigu.
Program-program besar diluncurkan dalam skala nasional dengan cakupan yang luas dan terintegrasi. Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu program utama, dengan target puluhan juta anak dan ibu hamil serta dampak langsung pada penciptaan lapangan kerja. Di bidang kesehatan, program cek kesehatan gratis didorong sebagai langkah preventif melalui deteksi dini penyakit sejak usia sekolah hingga masyarakat umum.
Di sektor sosial dan kesejahteraan, pembangunan jutaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pengembangan Sekolah Rakyat menunjukkan upaya negara memperluas akses terhadap hunian dan pendidikan bagi kelompok rentan.
Sementara itu, di bidang ekonomi, penguatan koperasi desa Merah Putih diarahkan untuk menggerakkan ekonomi lokal, sejalan dengan percepatan hilirisasi nasional yang menargetkan peningkatan nilai tambah industri dalam negeri serta penciptaan lapangan kerja.
Pada level yang lebih strategis, pembentukan Danantara menunjukkan upaya negara mengonsolidasikan kekuatan ekonomi melalui pengelolaan aset dan investasi nasional. Instrumen ini diharapkan menjadi motor pembiayaan pembangunan jangka panjang, sekaligus memperkuat posisi negara dalam mengendalikan arah ekonomi di tengah dinamika global.
Di sisi lain, pemerintah juga bergerak di level global melalui diplomasi ekonomi, mulai dari penyelesaian perjanjian perdagangan hingga upaya memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional seperti BRICS dan OECD.
Di dalam negeri, langkah efisiensi anggaran dengan mengalihkan belanja dari sektor rawan korupsi ke program yang lebih produktif menunjukkan adanya upaya penataan ulang prioritas fiskal.
Namun pertanyaannya tidak berhenti pada niat atau desain program. Perlu diperhitungkan bagaimana masing-masing program tersebut dijalankan dalam praktiknya. Apakah Makan Bergizi Gratis benar-benar menjangkau kelompok yang paling membutuhkan secara merata, apakah koperasi desa mampu menjadi kekuatan ekonomi yang mandiri atau sekadar program administratif, dan apakah swasembada benar-benar dibangun dari kekuatan produksi dalam negeri, bukan sekadar target jangka pendek ?
Di titik ini, yang diuji bukan hanya besar kecilnya program, tetapi kedalaman dampaknya. Apakah program-program tersebut saling terhubung dalam satu arah yang jelas, atau justru berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi yang kuat antara gizi, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi yang saling mendukung.
Tanpa keterhubungan tersebut, setiap program hanya menjadi upaya terpisah dengan dampak terbatas, sehingga perubahan yang dihasilkan bersifat sementara dan berhenti pada angka serta laporan.
Dalam perspektif Pancasila, kebijakan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus terhubung sebagai satu sistem yang utuh, menjangkau yang paling membutuhkan, mengurangi ketimpangan, dan menghadirkan kesejahteraan nyata.
Anggaran negara yang sudah banyak dikeluarkan pun tidak menghasilkan manfaat jangka panjang, karena tidak menginvestasikan sumber daya manusia dan sekaligus bonus demografi Indonesia menuju 2045.
Di sisi lain, proyek-proyek besar juga membawa risiko yang tidak kecil. Tanpa pengawasan yang kuat, program berskala besar rentan terhadap praktik korupsi, politik balas jasa, dan pembagian kepentingan di antara kelompok tertentu. Jika hal ini terjadi, maka tujuan awal untuk menghadirkan kesejahteraan justru dapat bergeser menjadi kepentingan kekuasaan.
Pada akhirnya, jika Pancasila ingin benar-benar menjadi way of life, maka ia harus diterjemahkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa, dibumikan kembali, bukan hanya sebagai nilai, tetapi sebagai pedoman bertindak. Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto hari ini, hal ini berarti memberikan kembali porsi landasan Pancasila sebagai dasar dalam menyusun roadmap bangsa, sebuah arah pembangunan yang jelas, terukur, dan berpijak pada keadilan, kemandirian, serta kesejahteraan rakyat.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut bangsa ini beriman dan bertakwa sekaligu saling menghormati antarumat beragama, dan tidak memaksakan keyakinan kepada orang lain. Ini berarti toleransi bukan sekadar sikap, tetapi praktik nyata memberi ruang, rasa aman, dan kenyamanan bagi setiap warga untuk beribadah sesuai keyakinannya. Negara pun berkewajiban mengakui keberagaman agama dan menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi.
Pada saat yang sama, nilai Ketuhanan harus tercermin dalam integritas bersama, bukan sekadar simbol, tetapi menjadi dasar moral dalam bertindak, jujur, tidak korupsi, tidak menyalahgunakan kekuasaan, serta menghormati sesama dalam kehidupan sehari-hari.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, menegaskan bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama dan berhak atas perlakuan yang adil, tanpa dibedakan oleh latar belakang apa pun. Namun dalam praktik bernegara, nilai ini masih sering berhadapan dengan kenyataan yang berbeda, hukum yang terasa tidak setara, pelayanan publik yang belum merata, serta kelompok rentan yang belum sepenuhnya terlindungi.
Hal ini terlihat dalam kasus-kasus di mana hukum seolah tajam ke bawah namun tumpul ke atas, akses keadilan yang tidak sama bagi semua, serta masih adanya perlakuan diskriminatif dalam berbagai layanan. Masyarakat kecil sering kali harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan hak yang seharusnya dijamin, sementara mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik cenderung lebih mudah mendapatkan perlindungan.
Dalam kondisi seperti ini, sila kedua seharusnya menjadi koreksi. Negara tidak cukup hanya memiliki aturan, tetapi harus memastikan keadilan benar-benar dirasakan. Perlindungan terhadap kelompok rentan, penegakan hukum yang setara, serta pelayanan publik yang manusiawi harus menjadi prioritas, bukan pengecualian.
Dengan demikian, kemanusiaan yang adil dan beradab bukan sekadar prinsip, tetapi menjadi ukuran apakah negara benar-benar hadir untuk semua, atau hanya untuk sebagian.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menegaskan pentingnya menjaga keutuhan bangsa dengan menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dalam konteks Indonesia yang beragam, dari suku, agama, hingga budaya, persatuan bukan berarti menyeragamkan, tetapi merawat perbedaan agar tetap berada dalam satu kesatuan. Nilai ini menuntut nasionalisme yang rasional, bukan sempit, serta solidaritas yang menempatkan keselamatan bangsa di atas kepentingan sesaat.
Namun dalam praktiknya, sila ini menghadapi tantangan yang nyata. Politik identitas yang menguat, polarisasi sosial, hingga narasi yang memecah belah menunjukkan bahwa persatuan sering kali dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek. Perbedaan yang seharusnya menjadi kekuatan justru dijadikan alat mobilisasi, sementara rasa kebangsaan perlahan tergeser oleh kepentingan kelompok.
Lebih jauh, tantangan persatuan hari ini tidak selalu tampak dalam konflik terbuka, tetapi dalam bentuk yang lebih halus. Masyarakat tetap hidup berdampingan, namun semakin terpisah dalam cara berpikir, sumber informasi, dan kepentingan. Media sosial dan arus informasi membentuk ruang-ruang kecil di mana setiap kelompok hidup dalam versinya sendiri tentang kebenaran. Akibatnya, persatuan tidak benar-benar hilang, tetapi perlahan terfragmentasi.
Dalam kondisi seperti ini, persatuan sering disalahpahami sebagai keseragaman, padahal Pancasila justru menuntut kedewasaan untuk menerima perbedaan tanpa kehilangan arah bersama. Persatuan bukan sekadar tidak terpecah, tetapi kesadaran bahwa kita berbagi nasib, arah, dan masa depan yang sama.
Karena itu, sila ketiga bukan sekadar slogan, melainkan koreksi atas arah kehidupan berbangsa hari ini. Ia menuntut kita untuk kembali menempatkan Indonesia sebagai kepentingan bersama, di atas perbedaan, di atas kepentingan politik, dan di atas ego kelompok. Tanpa kesadaran itu, bangsa ini mungkin tidak runtuh, tetapi akan berjalan tanpa arah yang benar-benar disepakati bersama.
Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berakar pada semangat musyawarah, cara bangsa ini menyelesaikan persoalan bersama melalui dialog, pertimbangan, dan pencarian mufakat, bukan melalui pemaksaan kehendak. Musyawarah menuntut kedewasaan, kesediaan mendengar, dan kemampuan menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Namun dalam praktik bernegara hari ini, makna musyawarah tidak selalu hadir dalam kedalaman yang sama. Proses pengambilan keputusan sering kali lebih ditentukan oleh kepentingan politik, kekuatan ekonomi, atau kompromi kekuasaan, daripada kebijaksanaan yang benar-benar lahir dari pertimbangan untuk kepentingan rakyat.
Di sisi lain, sistem perwakilan yang seharusnya menjadi jembatan antara rakyat dan negara juga menghadapi tantangan. Rakyat memilih, tetapi tidak selalu merasa diwakili. Aspirasi disampaikan, tetapi tidak selalu menjadi dasar kebijakan. Demokrasi berjalan secara prosedural, namun tidak selalu menghasilkan keputusan yang mencerminkan hikmat kebijaksanaan.
Fenomena ini diperkuat oleh praktik politik transaksional, balas jasa, dan dominasi oligarki, yang membuat ruang musyawarah menjadi semakin sempit. Keputusan tidak lagi sepenuhnya lahir dari proses dialog yang jernih, tetapi dari tarik-menarik kepentingan yang tidak selalu berpihak pada rakyat.
Dalam konteks ini, sila keempat mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi tentang bagaimana keputusan diambil, apakah melalui proses yang bijaksana, jujur, dan berpihak pada kepentingan bersama. Negara seharusnya dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh kekuatan yang paling dominan.
Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menegaskan bahwa tujuan akhir dari bernegara adalah kesejahteraan yang merata, bukan hanya pertumbuhan ekonomi semata. Keadilan sosial berarti setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak, dari akses terhadap pendidikan, kesehatan, hingga pekerjaan dan penghidupan yang adil.
Namun dalam praktiknya, sila ini masih menghadapi tantangan besar. Ketimpangan ekonomi masih terasa, di mana sebagian kecil kelompok menguasai sumber daya dan peluang, sementara sebagian besar masyarakat masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Pembangunan sering kali terlihat maju di atas, tetapi belum sepenuhnya menyentuh lapisan bawah.
Dalam konteks ini, keadilan sosial menuntut negara tidak hanya mendorong pertumbuhan, tetapi memastikan distribusi yang adil. Ekonomi harus dibangun dari hulu hingga hilir secara seimbang, memberi ruang bagi ekonomi rakyat, bukan hanya memperkuat kelompok yang sudah besar.
Negara harus hadir sebagai pengatur dan pelindung agar hasil pembangunan benar-benar kembali kepada seluruh rakyat. Artinya, negara tidak cukup hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi harus memastikan manfaatnya terdistribusi secara adil.
Dalam praktiknya, hal ini terlihat dari bagaimana negara menjaga harga dan distribusi pangan agar tetap terjangkau, memastikan layanan jaminan kesehatan nasional dapat diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah tanpa hambatan, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah: seperti pedagang, petani, dan pengrajin, agar mampu bertahan dan berkembang di tengah persaingan dengan usaha besar.
Di sektor sumber daya alam, negara juga harus memastikan bahwa hasil tambang, perkebunan, dan energi tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar dan pembangunan daerah. Negara juga perlu melindungi masyarakat dari praktik monopoli dan permainan harga, serta memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan.
Dengan demikian, kehadiran negara diukur bukan dari banyaknya program, tetapi dari seberapa nyata manfaatnya dirasakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Lebih jauh, sila ini juga berkaitan dengan masa depan bangsa. Tanpa pemerataan dan investasi pada sumber daya manusia, Indonesia berisiko terjebak dalam middle income trap, tumbuh, tetapi tidak benar-benar maju. Karena itu, keadilan sosial bukan hanya soal hari ini, tetapi tentang memastikan generasi mendatang memiliki kualitas hidup yang lebih baik.
Pada akhirnya, persoalan bangsa ini bukan pada kurangnya program, tetapi pada arah. Tanpa Pancasila sebagai pijakan, pembangunan akan terus berjalan, tetapi tanpa kepastian menuju keadilan. Dan jika arah itu tidak segera diperbaiki, maka kita tidak sedang gagal membangun,tetapi sedang membangun tanpa tujuan yang benar-benar kita sepakati sebagai bangsa
Jakarta, 4 April 2026
Saskia Ubaidi ( Pustaka Aristoteles)
Comments