Dari Tata Niaga Orde Baru ke Danantara
Oleh: Saskia Ubaidi
Ketika pemerintah memperkenalkan Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pengelola perdagangan komoditas strategis nasional, saya justru teringat masa pertengahan 1990-an hingga awal 2000-an, saat saya banyak berinteraksi dengan lingkungan tata niaga teh, pemasaran hasil perkebunan negara, serta perdagangan ekspor komoditas perkebunan Indonesia.
Pada masa itu, Indonesia sebenarnya telah mengenal pola pemasaran bersama dalam perdagangan komoditas ekspor. Perdagangan teh tidak sepenuhnya bergerak bebas melalui masing-masing perusahaan, melainkan berada dalam sebuah ekosistem yang melibatkan koordinasi pemasaran, jalur ekspor, hubungan dengan kantor pemasaran bersama, hingga keterhubungan dengan institusi perdagangan negara.
Di sana saya melihat bagaimana negara, perdagangan, dan komoditas saling terhubung dalam satu rantai ekonomi yang terstruktur. Komoditas bukan sekadar barang dagangan, tetapi bagian dari strategi ekonomi nasional.
Pengalaman itu membuat saya menyadari bahwa Indonesia sesungguhnya pernah memiliki tradisi keterlibatan negara yang cukup kuat dalam jalur perdagangan komoditas strategis, jauh sebelum istilah sovereign holding, hilirisasi, atau geopolitik sumber daya menjadi pembicaraan hari ini.
Karena itu ketika membaca skema Danantara hari ini, saya melihat adanya benang merah historis, meskipun dalam bentuk, bahasa, dan skala yang berbeda. Jika ditarik lebih jauh, keterlibatan negara dalam ekonomi Indonesia sebenarnya telah muncul sejak era Orde Lama melalui semangat nasionalisasi dan ekonomi berdikari. Pada masa itu, negara diposisikan bukan sekadar pengatur, tetapi juga instrumen untuk menguasai aset dan jalur ekonomi strategis nasional.
Memasuki era Orde Baru, pendekatan tersebut berubah bentuk. Negara tidak sepenuhnya mengambil alih pasar, tetapi hadir melalui berbagai model tata niaga, asosiasi komoditas, dan mekanisme developmental state.
Perkebunan negara memiliki kantor pemasaran bersama untuk teh, kopi, karet, dan sawit. Industri kayu lapis mengenal APKINDO yang pada masanya memiliki pengaruh besar dalam ekspor plywood Indonesia ke pasar dunia. Perdagangan kopi juga memiliki koordinasi melalui AEKI atau Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia yang berperan menjaga hubungan antara eksportir, pasar global, dan pemerintah, termasuk dalam arus informasi perdagangan, kualitas ekspor, hingga posisi kopi Indonesia di pasar internasional. Negara juga pernah membentuk BPPC dalam tata niaga cengkeh serta BULOG dalam pengelolaan pangan strategis nasional.
Pada masa itu, negara tidak sepenuhnya berdiri di luar pasar. Negara ikut hadir di dalam jalur distribusi, perdagangan, dan pengendalian komoditas yang dianggap penting bagi ekonomi nasional.
Model-model tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia sesungguhnya memiliki sejarah panjang mengenai keterlibatan negara dalam rantai perdagangan komoditas. Bedanya, jika dahulu kontrol itu hadir melalui tata niaga sektoral, asosiasi, dan badan-badan pemasaran, kini pola serupa tampaknya mulai muncul kembali dalam bentuk holding strategis modern dengan skala yang jauh lebih besar.
Kini, melalui Danantara, Indonesia tampaknya kembali mencari bentuk baru relasi antara negara, pasar, dan sumber daya strategis di tengah geopolitik global yang semakin kompetitif.
Namun konteks hari ini jauh lebih besar dibanding sekadar tata niaga era lama. Jika dahulu fokus negara banyak berada pada komoditas perkebunan, pangan, dan kayu, maka kini perhatian bergeser pada batubara, minyak, nikel, dan berbagai mineral strategis yang menjadi bagian dari perebutan rantai pasok global.
Minyak sejak lama telah menjadi instrumen strategis negara melalui Pertamina dan posisi Indonesia dalam geopolitik energi dunia. Sementara batubara dan nikel kini memasuki fase baru karena berkaitan dengan transisi energi, industri baterai kendaraan listrik, hingga perebutan mineral kritis dunia.
Danantara Sumberdaya Indonesia diproyeksikan bukan sekadar perusahaan perdagangan biasa, melainkan sebuah holding strategis yang akan mengelola perdagangan sejumlah komoditas penting nasional seperti batubara, sawit, dan ferro-alloy.
Pemerintah tampaknya melihat bahwa selama ini masih terdapat berbagai persoalan dalam perdagangan sumber daya alam nasional, mulai dari manipulasi harga ekspor, transfer pricing, under invoicing, hingga devisa hasil ekspor yang tidak sepenuhnya kembali ke Indonesia.
Situasi tersebut dinilai membuat negara belum memiliki kontrol yang cukup kuat terhadap nilai ekonomi dari komoditas strategis nasional. Karena itu, pemerintah merasa perlu membangun mekanisme perdagangan yang lebih terintegrasi dan berada dalam pengawasan negara.
Dari sinilah skema Danantara mulai muncul. Pada tahap awal, pemerintah memulai masa transisi. Namun mulai September 2026, transaksi ekspor untuk sejumlah komoditas strategis akan dijalankan melalui BUMN atau holding yang ditunjuk negara.
Melalui mekanisme ini, negara tidak lagi hanya berperan sebagai regulator yang membuat aturan dan mengawasi pasar, tetapi mulai masuk lebih jauh ke jalur perdagangan komoditas global, termasuk dalam pengelolaan distribusi, transaksi ekspor, dan arus perdagangan sumber daya strategis nasional.
Perubahan ini menarik karena muncul di tengah pergeseran besar geopolitik ekonomi dunia. Perang dagang antarnegara besar, perebutan rantai pasok mineral kritis, transisi energi, hingga meningkatnya proteksionisme membuat sumber daya alam tidak lagi dipandang sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen kekuatan strategis negara.
Batubara kini berkaitan dengan ketahanan energi, sementara nikel menjadi bagian penting dalam industri baterai dan kendaraan listrik. Mineral strategis lain juga mulai diperebutkan dalam rantai pasok teknologi global. Dalam situasi seperti itu, banyak negara mulai memperkuat kontrol terhadap sumber daya mereka sendiri melalui berbagai cara, mulai dari nasionalisasi, pembatasan ekspor, sovereign wealth fund, hingga state trading mechanism.
Danantara tampaknya tidak hanya berbicara mengenai perdagangan komoditas biasa, tetapi juga mencerminkan upaya Indonesia untuk memiliki posisi yang lebih besar dalam mengendalikan jalur sumber daya strategis nasional di tengah kompetisi global yang semakin ketat.
Secara teoritis, langkah ini memiliki logika ekonomi dan geopolitik yang cukup jelas. Dunia sedang bergerak menuju perebutan sumber daya strategis. China melindungi rare earth, Amerika mengamankan mineral kritis, sementara banyak negara energi menjadikan komoditas sebagai instrumen geopolitik dan ketahanan nasional.
Di tengah perubahan tersebut, Indonesia tampaknya tidak ingin hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi juga ingin memiliki kendali yang lebih besar atas jalur perdagangan, nilai tambah, dan devisa dari sumber daya alamnya sendiri.
Namun sejarah juga menunjukkan bahwa model perdagangan yang terlalu terpusat selalu membawa dua kemungkinan sekaligus. Di satu sisi, ia dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, memperbesar posisi tawar negara, dan menjaga kontrol terhadap sumber daya strategis. Di sisi lain, sentralisasi yang terlalu besar juga berisiko melahirkan konsentrasi kekuasaan ekonomi baru.
Indonesia pernah mengalami keduanya. Pada masa tertentu, tata niaga membantu konsolidasi perdagangan dan memperkuat posisi ekspor nasional. Namun sejarah juga mencatat bagaimana kedekatan antara kekuasaan dan distribusi ekonomi dapat melahirkan monopoli, rente, dan privilese yang terlalu terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Karena itu pro dan kontra terhadap Danantara sebenarnya menjadi hal yang wajar. Sebagian melihatnya sebagai langkah untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan memperbesar posisi Indonesia dalam geopolitik sumber daya global. Namun sebagian lain mengingat pengalaman masa lalu ketika sentralisasi tata niaga pada akhirnya menciptakan kekuasaan ekonomi yang terlalu besar dan sulit diawasi.
Di titik inilah pertanyaan yang lebih penting mulai muncul. Persoalannya bukan sekadar apakah negara boleh ikut berdagang, melainkan arah apa yang sebenarnya sedang dipilih Indonesia. Apakah Indonesia sedang bergerak menuju model state economy baru, atau sekadar memperkuat peran negara pada sektor-sektor strategis sebagaimana semangat Pasal 33 UUD 1945.
Sebab Pasal 33 tidak hanya berbicara mengenai penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara, tetapi juga mengenai bagaimana sumber daya tersebut dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pertanyaan inilah yang menjadi relevan ketika Indonesia hingga hari ini masih menghadapi persoalan middle income trap. Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar, tetapi belum sepenuhnya berhasil meloncat menjadi negara maju berbasis produktivitas, teknologi, dan nilai tambah industri.
Dalam situasi seperti itu, penguatan kontrol negara terhadap sumber daya strategis memang memiliki logika ekonomi dan geopolitik yang cukup jelas. Dunia sedang bergerak menuju perebutan energi, mineral kritis, dan rantai pasok strategis. Banyak negara mulai memperkuat kontrol terhadap sumber daya mereka sendiri. Namun tantangan terbesar Indonesia ke depan kemungkinan bukan hanya soal siapa yang menguasai komoditas, melainkan apakah pengelolaan tersebut benar-benar mampu menghasilkan industrialisasi, inovasi, lapangan kerja produktif, dan kesejahteraan ekonomi yang lebih luas.
Mungkin justru di sinilah pentingnya kesadaran sejarah. Indonesia pernah melewati berbagai fase hubungan antara negara dan pasar, mulai dari nasionalisasi dan ekonomi berdikari era Orde Lama, tata niaga dan developmental state era Orde Baru, hingga liberalisasi ekonomi pada masa Reformasi. Kini, melalui Danantara, Indonesia tampaknya kembali mencari bentuk baru hubungan antara negara, pasar, dan sumber daya strategis di tengah dunia yang semakin kompetitif dan tidak pasti.
Danantara mungkin menandai arah baru model ekonomi Indonesia, ketika negara kembali ingin hadir lebih dekat ke pasar dan jalur perdagangan strategis nasional. Bedanya, jika pada era 1990-an keterlibatan negara hadir melalui tata niaga sektoral dan badan pemasaran komoditas, kini pendekatan tersebut dikemas dalam bentuk holding strategis, sovereign strategy, dan geopolitik sumber daya abad ke-21.
Pada akhirnya, masa depan Danantara kemungkinan tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya kekuasaan ekonomi yang dimiliki negara, tetapi oleh kemampuan Indonesia membangun tata kelola yang sehat, profesional, transparan, dan mampu belajar dari sejarahnya sendiri.
Jakarta, 21 Mei 2026
Saskia Ubaidi ( Pustaka Aristoteles)
Comments