Karhutla dan Lemahnya Tata Kelola Lingkungan


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menempatkan Indonesia dalam sorotan negara-negara tetangga. Kabut asap dari Sumatra dan Kalimantan telah mengganggu kualitas udara di Singapura dan Malaysia, bahkan menyebabkan penutupan sekolah. Persoalan ini memperlihatkan bahwa pengendalian karhutla belum sepenuhnya mampu mengatasi risiko yang telah diketahui dan berulang selama puluhan tahun.

Reuters melaporkan konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Singapura pada 14 Oktober 2026 mencapai 284 mikrogram per meter kubik, tertinggi sepanjang tahun ini. Di Kalimantan Tengah, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dilaporkan melampaui angka 1.200, jauh di atas ambang kategori berbahaya sebesar 300.

Dampaknya terhadap kesehatan masyarakat juga mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dikutip Reuters pada 13 Oktober, kasus gangguan pernapasan terkait karhutla di tujuh provinsi mencapai 277.075 kasus hingga 12 Oktober 2026. Angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan 113.336 kasus pada 9 September.

Data ini memperlihatkan bahwa karhutla tidak dapat lagi diperlakukan sebagai gangguan lingkungan musiman. Persoalannya telah berkembang menjadi krisis kesehatan masyarakat, ekonomi, dan hubungan regional.

Persoalan yang Terus Berulang
Indonesia pernah mengalami kebakaran besar pada 1997–1998 dan 2015. Namun, pengalaman tersebut belum cukup mencegah terulangnya krisis serupa.

Kementerian Kehutanan mencatat 1.359 titik panas berkepercayaan tinggi pada 5 Oktober 2026. Jumlah tersebut turun menjadi 387 titik pada 8 Oktober. Sementara itu, BMKG mendeteksi 3.663 titik panas di Sumatra pada 13 Oktober, dengan konsentrasi terbesar di Sumatra Selatan sebanyak 2.559 titik.

Perbedaan angka antarlembaga perlu dibaca berdasarkan waktu, cakupan wilayah, satelit, dan tingkat kepercayaan yang digunakan. Titik panas juga bukan ukuran langsung luas lahan terbakar. Namun, data tersebut menunjukkan bahwa risiko kebakaran tetap tinggi dan dapat berubah cepat.

Pemerintah mengaitkan memburuknya kebakaran dengan kondisi kering akibat El Niño. Penjelasan ini relevan secara klimatologis, tetapi tidak cukup untuk menerangkan keseluruhan persoalan.

Kerentanan lahan gambut, perubahan penggunaan lahan, pembukaan kawasan untuk kegiatan ekonomi, dan lemahnya pengawasan terhadap praktik pembakaran merupakan faktor yang juga harus diperiksa.

Menurut laporan Reuters, data resmi luas lahan terbakar yang tersedia hingga Juli 2026 mencapai sekitar 202.000 hektare. Sementara itu, organisasi lingkungan Auriga memperkirakan lebih dari 637.000 hektare terdampak selama Januari–Agustus 2026. Perbedaan yang besar ini menunjukkan pentingnya pembaruan data dan transparansi metode penghitungan.

Tanpa data yang terbuka dan dapat dibandingkan, masyarakat akan kesulitan menilai seberapa besar kerusakan sebenarnya dan sejauh mana kebijakan pemerintah berhasil mengendalikannya.

Tanggung Jawab Negara dan Kepentingan Ekonomi
Persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari tata kelola sumber daya alam. Dalam pengelolaan kawasan hutan dan lahan, pemerintah memiliki kewenangan memberikan izin, menetapkan batas pemanfaatan, melakukan pengawasan, dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran.

Karena itu, kebakaran yang terus berulang perlu dievaluasi bukan hanya dari penyebab langsung munculnya api, tetapi juga dari efektivitas sistem pengendalian yang menjadi tanggung jawab negara.

Tidak semua kebakaran merupakan tindakan yang disengaja dan tidak setiap perusahaan dapat langsung dinyatakan bertanggung jawab. Namun, pemerintah harus memastikan adanya pemeriksaan yang transparan terhadap wilayah konsesi yang terbakar, termasuk kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban pencegahan kebakaran.

Persoalan lainnya adalah distribusi biaya lingkungan. Keuntungan ekonomi dari pemanfaatan lahan dapat dinikmati oleh pelaku usaha, sementara dampak kebakaran berupa gangguan kesehatan, hilangnya produktivitas, dan kerusakan ekosistem ditanggung masyarakat luas.

Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan antara pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dan pihak yang menanggung risiko lingkungan. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, biaya kerusakan tersebut berpotensi terus dialihkan kepada publik.

Ujian Pemerintahan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penambahan sumber daya untuk mempercepat penanganan karhutla. Pemerintah mengerahkan lebih dari 69.000 personel serta sarana udara untuk mendukung operasi pemadaman.

Langkah darurat tersebut diperlukan. Namun, ukuran keberhasilan pemerintah tidak cukup ditentukan oleh jumlah personel, helikopter, atau luas wilayah yang berhasil dipadamkan.

Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan mencegah kebakaran berulang, memulihkan kawasan gambut, mengawasi pemegang izin, dan memastikan pelanggaran lingkungan memperoleh konsekuensi hukum.

Tawaran bantuan dari Malaysia dan Singapura juga perlu dilihat dalam kerangka kerja sama regional. Indonesia telah meratifikasi *ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution* melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Perjanjian tersebut menegaskan pentingnya pencegahan, pemantauan, dan penanganan bersama terhadap pencemaran asap lintas batas.

Pemerintah Malaysia berencana membawa persoalan ini ke forum ASEAN, sedangkan Singapura menyatakan kesiapan memberikan bantuan sesuai kebutuhan Indonesia.

Krisis tersebut menuntut pemerintah memperlihatkan bahwa kewenangan mengelola sumber daya alam disertai tanggung jawab mencegah kerugian yang meluas, baik bagi masyarakat Indonesia maupun negara tetangga.

Dari Pemadaman Menuju Pencegahan
Pengendalian karhutla seharusnya tidak lagi didominasi pendekatan tanggap darurat. Pemerintah perlu menempatkan pencegahan sebagai prioritas kebijakan melalui pemulihan tata air gambut, pengawasan kawasan berisiko tinggi, keterbukaan peta konsesi, dan evaluasi kepatuhan perusahaan.

Penegakan hukum juga perlu disertai pemulihan lingkungan agar sanksi tidak berhenti pada penghukuman pelaku tanpa memperbaiki kerusakan ekologis.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini menempatkan perlindungan lingkungan sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar pilihan kebijakan pemerintah.

Karhutla 2026 menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.

Selama kebakaran terus berulang dan masyarakat tetap menanggung dampaknya, keberhasilan pemadaman hanya menyelesaikan persoalan sementara.

Yang diperlukan bukan sekadar kemampuan memadamkan api, melainkan keberanian memperbaiki tata kelola yang memungkinkan kebakaran terus terjadi.

Saskia Ubaidi
Penulis independen dan jurnalis warga, pengelola Pustaka Aristoteles.

Rujukan
1. Reuters, 13 Oktober 2026 — *Indonesia's Prabowo orders more resources to fight wildfires as haze anger grows.*
2. Reuters, 14 Oktober 2026 — *Singapore pollution spikes, East Timor shuts schools as Indonesia wildfire haze intensifies.*
3. Kementerian Kehutanan RI, siaran pers pengendalian karhutla, 6 dan 9 Oktober 2026.
4. BMKG melalui ANTARA, 13 Oktober 2026 — pemantauan titik panas di Sumatra.
5. ANTARA, 14 Oktober 2026 — koordinasi Singapura dan Indonesia dalam penanganan karhutla.
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.


Comments

Popular posts from this blog

Nietzsche, Rousseau, Marx. Formula Tan Malaka

Jalur Pendidikan HBS - Hogereburgerschool

Melbourne, My Journey Back Then