MANAJEMEN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN KEWENANGAN APARAT PENEGAK HUKUM DARI KPK, KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN

MANAJEMEN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN KEWENANGAN APARAT PENEGAK HUKUM DARI KPK, KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN Penelitian Manajemen penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia dan kewenangan aparat penegak hukum dari KPK,Kejaksaan dan Kepolisian mengangkat permasalahan tentang keterkaitan Manajemen penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia antara KPK,Kejaksaan dan Kepolisian. Dengan mengambil lokasi penelitian di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan 120 responden (Jaksa, Polisi, Hakim, Dosen, LSM, BPKP/BPK) yang dipilih secara purposive sampling diharapkan data yang terkumpul dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi pimpinan Kejaksaan. Keterkaitan Manajemen penanganan perkara tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejaksaan/Kepolisian dalam hal koord...