Posts

Showing posts from February, 2017

BUMN Sebagai Pelaku Perekonomian

Image
BUMN Sebagai Pelaku Perekonomian Konsep demokrasi ekonomi bagi perekonomian negara yang bersumber pada UUD 45 pasal 33, membebaskan setiap warga negara untuk melakukan usaha. Walau setiap warga negara bebas melakukan usaha, namun ada batasan-batasan yang harus dipatuhi. Batasan itu meliputi dua hal yaitu: jenis usaha vital dan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi yang menguasai hajat hidup orang, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembentukan badan usaha ini adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta. Badan usaha ini sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh kekayaan negara Republik. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia lantaran memberi kesempatan luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga pe