Posts

Showing posts from March, 2015

Bantuan APBN untuk Partai Politik

Image
Sebagai warga pembayar pajak yang ikut membiayai APBN, maukah Anda memberikan uang satu triliun untuk setiap parpol yang sampai saat ini memproduksi banyak koruptor di lembaga legislatif maupun eksekutif? Peningkatan bantuan APBN dicanangkan Mendagri untuk mengurangi pencarian dana ilegal oleh parpol.  Gagasan ini dilontarkan karena dana untuk  parpol terlalu minim sehingga tidak mencukupi kegiatan-kegiatan pokok partai.  Realita kurangnya dana mengakibatkan sejumlah politisi melakukan berbagai cara demi membiayai kegiatan operasional partai termasuk dengan cara korupsi. Reaksi sontak antara Publik dan APBN , Publik  tentu akan bereaksi dan memilih opsi bantuan negara yang mininal untuk kebutuhan dana politik. Bukankah masih banyak kebutuhan lain ketimbang membiayai parpol. Sikap kepercayaan rendah publik terhadap partai politik, bisa saja menjadikan stigma sebesar apapun dana APBN disalurkan kepada parpol belum bisa menjamin praktek korupsi berhenti. Belum lagi ditambah apakah para ka

Transparan soal penggunaan dana Kapitasi JKN

Image
Pihak BPJS, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Puskesmas harus transparan soal penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana yang dikelola tersebut berasal dari iuran masyarakat, sehingga masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban penggunaannya, baik secara langsung atau melalui Komite/Dewan Kesehatan sebagai bagian dari pemantauan. Seiring pelaksanaan JKN , Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dimiliki oleh pemerintah daerah mulai mendapatkan dana kapitasi dari BPJS Kesehatan.  Penggunaan dan pengelolaan dana kapitasi ini diatur denganPeraturan Presiden (Perpres) No.32 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.19 Tahun 2014.    Perpres yang dimaksud mengatur pengelolaan dana kapitasi bagi Puskesmas yang belum menerapkan atau berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).  Sementara Permenkes mengatur penggunaan dana kapitasi, baik pada Puskesmas BLUD maupun Non BLUD. “Dengan kebijakan ini, maka akan semakin banyak dana y

Tarif Kapitasi BPJS

Image
Kapitasi adalah sebuah metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan di mana penyedia layanan dibayar dalam jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya diberikan. Pada 1 November 2013 lalu, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.  Dalam peraturannya dijelaskan bahwa tarif kapitasi di puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 3.000-6.000,- dan untuk tarif kapitasi di RS pratama, klinik pratama, dokter praktek, dokter gigi praktek sebesar Rp 8.000 – Rp 10.000,-. Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS kesehatan kepada fasilitas tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.  Tarif kapitasi untuk setiap fasilitas k

Siap-siap Bea Materai akan naik

Image
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan. Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :     a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.     b. Akta-akta notaris termasuk salinannya.     c. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.     d. Surat yang memuat jumlah uang yaitu:   - yang menyebutkan penerimaan uang;   - yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;   - yang berisi p