Tak sekedar Kopi
Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna menegaskan kliennya harus siap menghadapi tuntutan yang akan dibacakan Jaksa penuntut umum pada persidangan ke-27 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Sekedar ikut mengomentari , dengan sedikit opini pribadi saja.
Labfor Polri yang selama ini dipercaya menyatakan tubuh korban tidak ada sianida saat 70 menit meninggal, padahal korban meninggal seusai meminum kopi yang dikatakan telah dibubuhi racun sianida. Walhasil nama Jessica adalah orang yang menjadi tersangka dalam persoalan kopi maut ini.
Jessica didakwa telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati karena dianggap telah meracun korban.
Awal kita tergiring dengan opini bahwa Jessica mungkin pelaku tunggal dalam kasus ini, namun setelah mengamati jalannya persidangan ternyata membuat kita berfikir kembali. Apakah kita cukup barang bukti ? Dapatkah dibuktikan bagian tubuh korban yang terdapat racun sianida ? Dan siapakah pelakunya ? Apakah benar mati karena sianida ? Dan jika ada momentum menaruh racun ke dalam gelas, pasti sudah terjadi keramaian saat Jessica menunggu Mirna, mengingat jika benar ada anasir sianida menguap , kafe oliver pasti akan menjadi bau tidak sedap ( efek uap sianida dlm ruangan ).
Dan tetap dalam logika saya, mengapa cairan lambung yang diambil 70 menit pascakematian Mirna, kandungan sianidanya justru negatif. Padahal seharusnya, jika benar Mirna kena racun sianida, kadar racun dalam cairan lambung bisa sangat tinggi.
Sedangkan komentar seputar rekaman CCTV dan Perilaku aneh dan mencurigakan yang menjadi fokus seperti menggaruk-garuk tangan, berpindah tempat duduk, dan kegiatan mengambil sesuatu dari tas yang kemudian ditaruh di atas meja belum bisa dipastikan ini Adalah kegiatan meracun. Bukti ini memang bisa mendukung saja jika telak dia pelakunya , namun bukan sebagai bukti bukti utama, yang wong katanya diracun ? Bukannya seharusnya kita menelusuri racunnya? Jika kita mau membuktikan Jessica adalah peracun? Adalah bukan dengan memasukkan tokoh Jessica yang seolah olah dicocok cocok kan skenarionya sbg pembunuh dengan modus racun . Maka tak heran segala tindak tanduk terdakwa dijadikan bahan pertimbangan sampai kisah pribadi terungkap di pengadilan. Rekaman CCTV dijadikan rujukan untuk menyimpulkan .
Coba kita posisikan dengan tokoh tokoh yang lain ? Mengapa mereka juga tidak dicurigai ? Lantaran hasil psikotes mereka dinyatakan tidak memiliki potensi kriminal? Bagaimana dengan orang-orang terdekat? Mengapa mereka juga tidak dicecar informasinya ? Mengapa ada berita hoax yang mengabarkan ada uang bayaran kepada barista untuk menghabisi nyawa korban? Siapa yang membuat berita ini? Apa mungkin korban dincar ? Lantaran anak pengusaha sukses? Walahualam kita tidak pernah tau. Tapi yang jelas bisa saja Jessica was in the wrong place and moment, jika dia memang tidak dinyatakan memiliki bukti kuat atas tuduhan jaksa bisa saja dia bebas.
Baik juga sidang ini dibuat terbuka, sehingga masyarakat tahu kualitas dan kompetensi para ahli Indonesia dan bisa membandingkannya dengan ahli LN.
Semoga kasus ini tuntas dan Hakim dapat memutuskan seadil-adilnya. Serta menunjukkan pengadilan kita tidak primitif yang lebih percaya ilmu baca wajah dan belum bisa nerima science evidence.
Comments