BUMN Sebagai Pelaku Perekonomian
BUMN Sebagai Pelaku Perekonomian
Konsep
demokrasi ekonomi bagi perekonomian negara yang bersumber pada UUD 45 pasal 33,
membebaskan setiap warga negara untuk melakukan usaha. Walau setiap warga
negara bebas melakukan usaha, namun ada batasan-batasan yang harus dipatuhi.
Batasan itu meliputi dua hal yaitu: jenis usaha vital dan usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi yang menguasai hajat hidup
orang, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Pembentukan badan usaha ini
adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor
tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta. Badan usaha
ini sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh kekayaan negara
Republik.
BUMN
memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia lantaran
memberi kesempatan luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga
perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara baik. Pelaku kegiatan produksi,distribusi,konsumsi
dan jasa memenuhi seluruh sektor perekonomian seperti sektor pertanian,
perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. Sementara BUMN yang didirikan pemerintah lebih untuk mengelola
cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut
hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan
Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain
sebagainya.
-->
- Mengelola BUMN tentunya juga harus dapat memahami kepentingan-kepentingan stakeholdernya. Dengan demikian, seharusnya dari sisi regulasi dibutuhkan regulasi yangg mendukung untuk kepentingan pelaksanaan usaha BUMN.
- BUMN bisa menjadi acuan indikator makro ekonomi, seperti menjaga stabilitas ekonomi/harga, serta agen perubahan untuk memenuhi sifat penugasan layanan publik. Namun tentunya perlu dilakukan perubahan paradigmanya (mind set) dalam gaya keseharian managemen.
- Paradigma baru menghendaki adanya suatu inovasi dan terobosan bisnis yang harus dilakukan tanpa harus menciptakan birokrasi yang berbelit, namun harus tetap mengutamakan prinsip governance.
- Selain itu fungsi dan tugas utama BUMN tidak hanya sekedar mem-peroleh keuntungan saja, yang kemudian diukur hanya dengan adanya peningkatan ROA (Return of Asset), ROE (Return of equity), ROI (Return of Investment).
- Dalam rangka pengembangan usaha perlu adanya pemikiran mengenai kebijakan tentang mengembangan laba & dividen. Mengembangkan kinerja dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan perusahaan dalam rangka investasinya, karena apabila kebijakan dividen selalu untuk kepentingan APBN semata tentunya akan mengurangi kemampuan perusahaan dalam rangka pengembangan dan kelangsungan usahanya (sustain-ability).
- Keberhasilan pengelolaan BUMN membutuhkan keterlibatan yang aktif dari semua pihak, baik Pemerintah, manajemen BUMN, karyawan BUMN dan akademisi, parlemen, dan masyarakat luas yang memiliki perhatian terhadap BUMN.
Daftar Bacaan :
Undang-Undang RI No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara
Penjelasan atas Undang-Undang RI No 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara
-->
Comments