BUMN Sebagai Pelaku Perekonomian

BUMN Sebagai Pelaku Perekonomian



Konsep demokrasi ekonomi bagi perekonomian negara yang bersumber pada UUD 45 pasal 33, membebaskan setiap warga negara untuk melakukan usaha. Walau setiap warga negara bebas melakukan usaha, namun ada batasan-batasan yang harus dipatuhi. Batasan itu meliputi dua hal yaitu: jenis usaha vital dan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi yang menguasai hajat hidup orang, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembentukan badan usaha ini adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta. Badan usaha ini sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh kekayaan negara Republik.

BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia lantaran memberi kesempatan luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara baik. Pelaku kegiatan produksi,distribusi,konsumsi dan jasa memenuhi seluruh sektor perekonomian seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. Sementara BUMN yang didirikan pemerintah lebih untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.


-->
  • Mengelola BUMN tentunya juga harus dapat memahami kepentingan-kepentingan stakeholdernya. Dengan demikian, seharusnya dari sisi regulasi dibutuhkan regulasi yangg mendukung untuk kepentingan pelaksanaan usaha BUMN.  

  • BUMN bisa menjadi acuan indikator makro ekonomi, seperti menjaga stabilitas ekonomi/harga, serta agen perubahan untuk memenuhi sifat penugasan layanan publik. Namun tentunya perlu dilakukan perubahan paradigmanya (mind set) dalam gaya keseharian managemen. 
  • Paradigma baru menghendaki adanya suatu inovasi dan terobosan bisnis yang harus dilakukan tanpa harus menciptakan birokrasi yang berbelit, namun harus tetap mengutamakan prinsip governance.
  • Selain itu fungsi dan tugas utama BUMN tidak hanya sekedar mem-peroleh keuntungan saja, yang kemudian diukur hanya dengan adanya peningkatan ROA (Return of Asset), ROE (Return of equity), ROI (Return of Investment).  

  • Dalam rangka pengembangan usaha perlu adanya pemikiran mengenai kebijakan tentang mengembangan laba & dividen. Mengembangkan kinerja dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan perusahaan dalam rangka investasinya, karena apabila kebijakan dividen selalu untuk kepentingan APBN semata tentunya akan mengurangi kemampuan perusahaan dalam rangka pengembangan dan kelangsungan usahanya (sustain-ability).

  • Keberhasilan pengelolaan BUMN membutuhkan keterlibatan yang aktif dari semua pihak, baik Pemerintah, manajemen BUMN, karyawan BUMN dan akademisi, parlemen, dan masyarakat luas yang memiliki perhatian terhadap BUMN.


Daftar Bacaan :
Undang-Undang RI No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
-->
Penjelasan atas Undang-Undang RI No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

-->

Comments

Popular posts from this blog

Jalur Pendidikan HBS - Hogereburgerschool

Kampung Arab Pekojan

Tjakrabirawa di malam kelam 1 Oktober 1965