Karena cantik itu bersih ...

Karena cantik itu bersih ...

Cantik, murni berpenampilan lebih bersih daripada saudara kembarnya gula mentah (raw sugar). 

Kembar berbeda pasar, gula rafinasi adalah hasil dari pengolahan raw sugar yang seluruhnya diimpor, dan gula kristal putih (GKP)  yang dihasilkan dari pabrik gula berbasis tebu di dalam negeri. 

Gula rafinasi nyaris dipakai di seluruh industri makanan & minuman karena harganya relatif jauh lebih murah daripada gula tebu yang dihasilkan di dalam negeri.

Regulasi pemerintah hanya membolehkan gula rafinasi diserap oleh industri pengguna, tidak boleh dijual di pasar untuk kebutuhan konsumsi masyarakat. 

Belakangan,banyak ditemukan praktek penjualan gula rafinasi untuk menekan harga jual gula dan memang cukup ampuh menurunkan harga eceran di pasar. Produsen gula rafinasi dituding melakukan perembesan sehingga merugikan gula petani. Walhasil  imbasnya Kemendag memperbarui tata niaga gula rafinasi dan akan melaksanakan lelang gula mulai awal2018. 

Lelang ini bisa melacak siapa pelaku perembesannya. Bisa jadi pelakunya adalah pihak pembeli yang melepas sebagian gula yang dibelinya di pasar konsumsi. 

Sejumlah aturan sudah jelas melarang produsen gula rafinasi menjual gula rafinasi ke pasar. Di antaranya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula dalam pasal 2 butir (4) yang menyatakan bahwa gula kristal rafinasi sugar hasil industri yang berbahan baku impor gula mentah hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar di dalam negeri.
Sejumlah aturan sudah jelas melarang produsen gula rafinasi menjual gula rafinasi ke pasar.   

Industri gula saat ini memang sedang mengalami  satu persoalan utama yaitu  ketiadaan pabrik yang menghasilkan gula mentah (raw sugar). Jenis gula ini menjadi sangat penting karena menjadi bahan baku utama dalam industri gula rafinasi dus ketergantungan terhadap impor gula mentah ini menjadi salah satu masalah yang harus segera diatasi. 

Kementrian Perdagangan memperbarui tata niaga gula refinasi. Yang sudah jelas ini efek "Pagar makan tanaman" alias diterkam anak macan sendiri. Mengapa ketika begitu banyak beredarnya gula rafinasi dipasaran konsumsi sekarang menjadi ngilu sendiri? 

Kemudian apakah lelang gula Rafinasi akan efektif bagi para pelaku usaha kecil dan menengah ( UMKM ) dan tetap berada dalam koridor pasar gula industri ? Apakah yakin dengan pembelian di lelang nanti tidak akan gembos kepada pasar konsumsi ? Peserta lelang pun bakalan dikenakan biaya dan yang jelas butuh uang segar untuk membayar pelunasan barang. 

Comments

Popular posts from this blog

Jalur Pendidikan HBS - Hogereburgerschool

Kampung Arab Pekojan

Tjakrabirawa di malam kelam 1 Oktober 1965