Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013
Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik di daerah menjadikan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota berperan sebagai koordinator penanganan konflik.
Kepala daerah dapat langsung mengerahkan polisi dan tentara untuk meredakan konflik, dan membuat keterpaduan koordinasi antar pemangku kebijakan di daerahnya masing-masing. Sehingga diharpakan masing-masing pihak tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani konflik yang terjadi, namun bersinergi meredam konflik.
Walaupun sebelumnya sudah ada fungsi pengerahan kekuatan polisi dan militer dalam keadaan tertentu di daerah jika dibutuhkan namun, dalam Inpres ini lebih tegas mengatur koordinasinya. Kepala daerah menjadi koordinator pengendalian keamanan, koordinator urusan-urusan penyelesaian gangguan keamanan di tingkat provinsi. Bahkan kepala daerah harus berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan instansi lainnya hinggai menyusun besaran pasukan yang akan dikerahkan.
Belakangan ini banyak timbul permasalahan ancaman terhadap kedaulatan negara yang sebenarnya dimulai dari masyarakat yang berakhir menjadi konflik komunal. Sebutlah aksi radikalisme, permasalahan ideologi, persoalan politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut dan perusakan lingkungan serta anacaman lainnya. Gesekan gesekan ini akan semakin meruncing jika disulut lagi dengan permasalahan suku,agama maupun ras.
Semoga fungsi pengendalian keamanan daerah dibawah komando langsung “Kepala Daerah” tidak menjadi tumpang tindih dalam mengemban tugas dan tanggungj-awabnya. Namun diharapkan mampu menginventariskan segenap permasalahan Kamtibmas, dapat menjalin komunikasi yang baik bersama warga dan aparat, bisa bekerjasama menajamkan fungsi intelijen, membuat mapping kerawanan dan potensi konflik. Kerjasama antara Kapolsek,Koramil,Pangdam yang melibatkan semua unsur masyarakat dan Kepala Daerah untuk sebuah sinergi kamtibmas.
Semoga saja bisa terwujud “Sinergi Kamtibnas” dan bukan menimbulkan masalah baru, gila kuasa kesewenang-wenangan akibat Inpres baru.Biarlah kita melihat saja apa yang bakal terjadi.
Comments