Akademisi nilai Pancasila Dasar Negara, bukan pilar
Akademisi nilai Pancasila Dasar Negara, bukan pilar
Ristianto dari Yayasan Pendidikan Bung Karno mengemukakan hal itu dalam diskusi Kebangsaan "Empat Pilar, Mereduksi Pancasila?" di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Senin.
Dia menilai Pancasila harus diletakkan menjadi dasar negara bukan diposisikan menjadi salah satu pilar dari empat pilar kebangsaan, Pancasila menurut Bung Karno adalah "philosophische grondslaag" kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia.
"Yayasan Pendidikan Bung Karno sudah beberapa kali menyurati MPR RI perihal keberatan tentang penggunaan empat pilar kebangsaan yang menghabiskan banyak anggaran negara, bertentangan dengan posisi Pancasila sebagai dasar negara, dan tidak ada ketetapan hukumnya," kata Ristiyanto.
Ditempat yang sama Subhi Ibrahim, Akademisi Universitas Paramadina mengatakan secara semantik istilah empat pilar kebangsaan tidak tepat, Pancasila harus dilihat dari nilai-nilai kebangsaan sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi nasional, dan sumber hukum dari sumber tertib hukum. Sedangkan UUD 1945 adalah konstitusi, NKRI bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa.
"Dengan demikian, kesalahan semantik empat pilar mempunyai implikasi dalam membentuk kesadaran masyarakat dan berpengaruh dalam implementasi praktek kebijakan teknisnya yang akan mereduksi makna Pancasila. Seringkali permasalahan itu muncul dari kesalahan dalam semantik, untuk itu istilah empat pilar harus dihapus," ujar Subhi Ibrahim.
Terlebih lagi, Subhi beranggapan, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah citra antropologis, dimana Pancasila merupakan cermin manusia Indonesia sehingga menjadi rujukan primer sistem kenegaraan dan berbangsa, Pancasila menjadi "manunggaling kawula gusti" dalam etika politik, di satu sisi. Di sisi lain, Pancasila menjadi titik temu bangunan kebangsaan Indonesia, ungkapnya.
Wakil ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari dalam forum diskusi tersebut menjelaskan bahwa istilah empat pilar kebangsaan tidak bermasalah jika diubah, sebab kami lebih menekankan substansi. Dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan kami juga menyebut Pancasila sebagai dasar negara.
"Penggunaan istilah empat pilar itu karena eye-catching (menarik) dalam bahasa komunikasi. Kita itu selalu ribut dalam hal istilah, dulu sebelum kita melakukan sosialisasi semuanya diam saja," katanya.
Akademisi Desak MPR Hentikan Sosialisasi Konsep 4 Pilar
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Akademisi dan tokoh masyarakat mendesak agar MPR, DPR dan pemerintah menghentikan penggunaan istilah empat pilar kebangsaan yang didalamnya memasukkan Pancasila sebagai salah satu pilar.
Pasalnya penggunaan istilah pilar tersebut hanya berdasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak didasarkan pada hasil kajian ilmiah, epsitemologis, yuridis dan ideologis. Hal itu mengemuka dalam pertemuan puluhan pakar yang melakukan Kajian Ilmiah Masalah Perbedaan Pendapat empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di kampus UGM.
Prof Kaelan mengatakan, penggunaan Pancasila dalam 4 pilar seperti memutarbalikkan kedudukan Pancasila yang seharusnya tidak sejajar melainkan berada di atas UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara sebagai sumber segala sumber nilai yang di bawahnya ada Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 sebagai sebagai sumber normatif.
Adapun NKRI sebagai praksis dan Bhineka Tunggal Ika sebagai simbol kesatuan bangsa. ''Jadi tidak relevan penggunaan Pancasila sebagai pilar hanya menggunakan alasan bahasa,'' ujarnya.
Kajian linguistik penggunaan kata empat pilar kebangsaan, katanya, justru akan mengganggu eksistensi Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki fungsi regulatif atau tolak ukur untuk menguji suatu hukum positif. Selain itu, Pancasila juga digunakan sebagai fungsi konstitusi. ''Karenanya masalah nomenklatur ini perlu diklarifikasi,'' tegasnya.
Diakuinya, penggunaan istilah empat pilar kebangsaan telah mendapatkan penolakan dari kalangan akademisi dan sebagaian kelompok masyarakat namun tetap terus disosialisasikan.
Dia khawatir, apabila terus dilakukan akan terjadi persoalan ideologis dalam penguatan ide, gejolak politis dan ketidakpercayaan publik. ''Jika diteruskan maka nantinya hukum kehilangan makna. Ada kekacauan ilmiah, kasihan generasi kita yang kini sedang belajar Pancasila,'' tuturnya.
Sumber:
http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2013/09/17/172286/Akademisi-Desak-MPR-Hentikan-Sosialisasi-Konsep-4-Pilar
Comments