Lahan Gereja Bersejarah Immanuel dijual
Lahan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan seharusnya diperuntukkan sebagai tempat beribadah.
Gereja tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0128/M/1988 tanggal 27 Februari 1988 dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor Cb 11/I/12/1972 tanggal 10 Januari 1972.
Kejanggalan juga pada nilai harga tanah yang dijual, harga tanah tersebut dijual jauh dari harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasalnya tanah seluas 21 hektar tersebut hanya dijual Rp 3,7 juta per meter dengan total Rp 7,8 miliar. Harga jual tanah di sekitar Monas sudah mencapai Rp 100 juta per meter persegi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) angkat bicara soal konflik lahan 2,1 hektar di GPIB Immanuel, Jakarta Pusat. Menurut Ahok , gereja tersebut merupakan cagar budaya dan pendidikan. Meskipun telah dijual, pihak TNI AD tetap tidak bisa membangun segala hal yang berbau komersial di lahan tersebut.
Gereja Immanuel awalnya adalah gereja yang dibangun atas dasar kesepakatan antara umat Reformasi dan Umat Lutheran di Batavia.
Pembangunannya dimulai tahun 1834 dengan mengikuti hasil rancangan J.H. Horst. Pada 24 Agustus 1835, batu pertama diletakkan. Empat tahun kemudian, 24 Agustus 1839, pembangunan berhasil diselesaikan.
Bersamaan dengan itu gedung ini diresmikan menjadi gereja untuk menghormati Raja Willem I, raja Belanda pada periode 1813-1840. Pada gedung gereja dicantumkan nama WILLEMSKERK
Referensi berita:: •http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/21/my4mrd-lahan-gereja-immanuel-dijual-ini-reaksi-ahok
•Beberapa sumber lainnya
Comments