Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2015
Pilkada serentak hari ini , 9 Desember 2015 ini dengan 269 pilkada yang terdiri dari 9 pemilihan gubernur & wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati serta 36 pemilihan walikota dan wakil walikota.
Bagaimana dengan anggarannya?
Anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015 yang diajukan KPU justru lebih besar dibanding Pilkada-Pilkada terdahulu.
Sebelumnya, pada tingkat Kabu-paten/Kota satu putaran Pilkada menghabiskan anggaran antara Rp. 5-28 milyar.
Pada tingkat Provinsi, Pilkada membutuhkan dana sebanyak Rp. 60-78 milyar.
Jika diakumulasi biaya Pilkada di 269 daerah, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp. 5 triliun.
Setelah desain Pilkada diubah menjadi serentak, anggaran justru naik hingga Rp. 6,745 triliun.
Alhasil , Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang hampir mencapai Rp7 triliun seluruhnya ditanggung oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 20015 tentang Pilkada, di mana pendanaan kegiatan Pilkada dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN.
Hanya biaya pengamanan dari kepolisian yang sepenuhnya tidak bisa dibiayai oleh APBD," kata presiden saat memimpin Rapat terbatas (Ratas) di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/7).
Presiden mengungkapkan kekurangan biaya pengamanan bisa dibantu dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan meminta Menkopolhukkam, Mendagri, Kapolri dan Menkeu secepatnya untuk berkoordinasi tentang masalah penganggaran untuk keamanan ini.
Alih-alih kalau mau kritis duit-duitnya rakyat juga.
Anggaran pendapatan, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain -
Coba pikir saja , pemasukan-pemasukan dari para wajib pajak alias rakyat juga- pajak penghasilan , pajak cukai, pajak bumi bangunan, retribusi jasa usaha .
Rujukan: KPU & berbagai sumber
(Foto courtesy : Suara Pembaruan )
Comments