Ramainya Omnibus Law

Idealisme dan semangat "Agent of change" sah-sah saja buat kelompok pro atau oposan pemerintah. Porsi propaganda adalah sahih di era 'Post reformasi, dikritisi kaum bernada radikal yang kerap tidak berada dalam pemerintahan. 

"Omnibus Law" kata-kata yang menjadi jargon setelah kata "Pandemi Covid" saat ini. Sejatinya,  ingin memangkas overlapping regulasi yang selama ini "dinikmati" banyak pihak, berniat untuk menciptakan lapangan kerja, dan juga salah satu strategi untuk memudahkan bisnis dan investasi ke Indonesia demi upaya mengurangi pengangguran dan kemiskinan absolut yang mendera 9,4 persen penduduk (*sumber BPS )

Lantas kenapa menyisahkan cerita siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan oleh Omnibus Law. Buruh pabrikan masih ada yang percaya,  ada upaya politik dan ekonomi dari pemerintah untuk memperbaiki dan memodernisasi ekonomi nasional. Tidak semua  terpengaruh "Agitasi dan Provokasi" kelompok yang menolak #OmnibusLaw

Jangan sangka buruh tidak mempunya dilema. Mereka juga memiliki konflik internal dan kurang solid,  karena banyak "pemain yang menelikungnya". Banyak yang menggunakan diksi menolak omnibus law supaya mendapatkan keuntungan politis dan ekonomis.

#PolitikDeVideetimpera gaya abad 21.
Cermati dulu semua

Comments

Popular posts from this blog

Jalur Pendidikan HBS - Hogereburgerschool

Kampung Arab Pekojan

Tjakrabirawa di malam kelam 1 Oktober 1965