Dinasti Politik, KKN, dan Pencalonan Kepala Daerah
Dinasti Politik, KKN, dan Pencalonan Kepala Daerah
Pemberitaan mengenai bursa pencalonan kepala daerah semakin marak setelah hangatnya berita nyapres dan nyaleg yang mulai menurun eforianya.
Episode lanjutan melibatkan Kaesang dan Erina dalam drama politik berjudul "Edisi Bulan Madu Politik" dan "Balas Jasa Kemenangan Pilpres." Namun, perlu diperhatikan bahwa drama politik ini sebaiknya tayang alias dijalankan sebelum akses kekuasaan Presiden Jokowi berakhir. Jika tidak, pencalonan mereka harus melalui partai Gerindra, yang masih memiliki pengaruh signifikan pada keterpilihan.
Flash back sedikit, jaman reformasi 1998 menuntut pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). KKN lahir karena pemusatan kekuasaan dan wewenang pada Presiden serta lembaga negara lainnya. Akibatnya, lembaga-lembaga tertinggi negara tidak berfungsi dengan baik, dan partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial terhadap pemerintahan terhambat. Sayangnya, janji reformasi untuk menghilangkan KKN belum sepenuhnya terwujud dan situasinya justru semakin parah.
Praktek nepotisme (penempatan keluarga dalam jabatan politik) dan kolusi (penyalahgunaan kekuasaan) juga masih terjadi di era reformasi.
Pemerintahan SBY, selama dua periode kepemimpinannya, menempatkan keluarganya, termasuk anak-anaknya, dalam jabatan-jabatan politik strategis. Partai Demokrat, partai yang dipimpin oleh Presiden SBY, sering disebut sebagai partai keluarga Cikeas. Bahkan, 15 anggota keluarga SBY diusung sebagai caleg Demokrat.
Pertanyaannya, apakah gaya politik dinasti era Jokowi melanggar Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme? Pertanyaan ini menjadi dasar dalam upaya pemberantasan KKN. 🤔
Catatan Tambahan:
.
.
Reformasi 1998 merupakan periode penting dalam sejarah Indonesia yang ditandai oleh tuntutan-tuntutan mahasiswa dan masyarakat.
Salah satu tuntutan utama adalah pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Ketetapan (MPR) Nomor X/MPR/1998 Tahun 1998:
Pada tanggal 12 November 1998, MPR mengeluarkan ketetapan yang mengatur pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara. Salah satu dari keenam tuntutan reformasi adalah pemberantasan KKN
Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 yang mengatur Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme masih berlaku12. Meskipun beberapa Tap MPR dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, Tap MPR Nomor XI termasuk dalam kategori yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Oleh karena itu, ketetapan ini masih relevan dalam upaya pemberantasan KKN di Indonesia. 🇮🇩
#pustakaaristoteles
Comments