Siap-siap Bea Materai akan naik



Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.

Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :

 

 

a.

Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.

 

 

b.

Akta-akta notaris termasuk salinannya.

 

 

c.

Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.

 

 

d.

Surat yang memuat jumlah uang yaitu:

 

-

yang menyebutkan penerimaan uang;

 

-

yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;

 

-

yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank

 

-

yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

 

 

e.

Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.

 

 

f.

Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.

  

1.

Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata

 

b.

Akta-akta Notaris termasuk salinannya

 

c.

Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;

 

d.

Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:

 

 

-

surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.

 

 

-

surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.


2.


Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut:

 

 

 

 

-

nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai

 

-

nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-

 

-

nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-


3.


Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

 

 

 

4.

Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.

 

 

 

5.

Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.

1.

Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata

 

b.

Akta-akta Notaris termasuk salinannya

 

c.

Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;

 

d.

Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:

 

 

-

surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.

 

 

-

surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.


2.


Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut:

 

 

 

 

-

nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai

 

-

nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-

 

-

nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-


3.


Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

 

 

 

4.

Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.

 

 

 

5.

Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.

Demi mendukung target penerimaan perpajakan (pajak dan cukai) yang dipatok sebesar Rp1.489,3 triliun dalam APBN Perubahan 2015, pemerintah menyisir berbagai potensi yang bisa dikenakan pajak maupun bea cukai, salah satunya yakni bea materai.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Irawan, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji kenaikan bea materai yang sekarang berupa bea tetap sebesar Rp3.000 dan Rp6.000, menjadi Rp10.000 dan Rp18.000.

Irawan menjelaskan, aturan terakhir tentang bea materai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1995 dan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.

"Melihat kemampuan ekonomi dan Produk Domestik Bruto, maka tarif bea materai perlu dinaikkan," kata Irawan, di Kantor Pusat DJP, Kemenkeu, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Irawan menjelaskan, mengacu Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, maka bea materai bisa dinaikkan maksimal hanya enam kali. Adapun bea materai yang seharga Rp3.000 dan Rp6.000 saat ini sudah mengalami kenaikan enam kali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP, Oktria Hendrarji mengatakan, dalam UU tentang Bea Materai disebutkan kenaikan tarif maksimal enam kali. Pada saat itu tarif materai senilai Rp500 dan Rp1.000. Sehingga untuk menaikkan bea materai lebih dari Rp6.000 diperlukan revisi UU tentang Bea Materai.

"Kita lihat pertumbuhan ekonomi naik. Kita sudah masuk G20 dan pada 2030 diramalkan masuk menjadi negara keenam ekonomi terbesar dunia. Akan banyak transaksi keuangan dengan dokumen yang diterbitkan. Maka kita akan sesuaikan bea materai," jelas Oktria.

Dia mengatakan, DJP Kemenkeu mengusulkan bea materai yang baru maksimal Rp10.000 dan Rp18.000. Nantinya, revisi UU tentang Bea Materai, seperti dalam UU sebelumnya, juga akan menyebutkan batasan kenaikan bea materai dari saat ini menjadi Rp10.000 dan Rp18.000, melalui Peraturan Pemerintah. 
(AHL )

Demi Target Pajak, Harga Bea Materai Jadi Rp18 Ribu  http://metrotvn.ws/A366877 via @metro_tv






Comments

Popular posts from this blog

Jalur Pendidikan HBS - Hogereburgerschool

Kampung Arab Pekojan

Tjakrabirawa di malam kelam 1 Oktober 1965