Tarif Kapitasi BPJS
Pada 1 November 2013 lalu, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturannya dijelaskan bahwa tarif kapitasi di puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 3.000-6.000,- dan untuk tarif kapitasi di RS pratama, klinik pratama, dokter praktek, dokter gigi praktek sebesar Rp 8.000 – Rp 10.000,-.
Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS kesehatan kepada fasilitas tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Tarif kapitasi untuk setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama disesuaikan dengan rentang nilai yang besarannya ditetapkan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS kesehatan. Selain itu, tarif kapitasi ini diberlakukan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan komprehensif kepada peserta program jaminan kesehatan berupa rawat jalan tingkat pertama.
Dalam menetapkan pilihan fasilitas kesehatan, BPJS kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing dengan menggunakan kriteria teknis meliputi (1) sumber daya manusia, (2) kelengkapan sarana dan prasarana, (3) lingkup pelayanan, dan (4) komitmen pelayanan. Kriteria tersebut digunakan untuk penetapan kerjasama dengan BPJS kesehatan, jenis dan luasnya pelayanan, besaran kapitasi dan jumlah peserta yang bisa dilayani.
Peraturan Menteri Kesehatan No 69 Tahun 2013 bisa di DOWNLOAD DISINI
Faskes > Info Bagi Faskes > Menjadi Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan
Syarat Fasilitas
Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dapat melayani:
- pelayanan kesehatan promotif,
- pelayanan kesehatan preventif,
- pelayanan kesehatan kuratif,
- pelayanan kesehatan rehabilitatif,
- pelayanan kebidanan,
- pelayanan kesehatan darurat medis,
- pelayanan penunjang (laboratorium sederhana dan farmasi). Jika faskes tidak memiliki layanan penunjang, maka wajib membangun jejaring dengn sarana penunjang tersebut.
Kelengkapan dokumen
- Praktik dokter atau dokter gigi:
- Surat Ijin Praktik (SIP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya; dan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
- Puskesmas atau yang setara:
- Surat Ijin Operasional;
- Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
- Klinik Praktek atau yang setara:
- Surat Ijin Operasional;
- Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
- Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara:
- Surat Ijin Operasional;
- Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
- Persyaratan bagi praktik bidan dan/atau praktik perawat pada wilayah yang tidak terdapat dokter:
- Surat Ijin Praktik (SIP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Perjanjian kerja sama dengan dokter atau puskesmas pembinanya; dan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Prosedur Kerja Sama Faskes dengan BPJS Kesehatan
*Kredensialing adalah penilaian kelayakan.
Cara Pembayaran
BPJS Kesehatan membayar pelayanan kesehatan yang dikontrak dengan tarif Kapitasi dan non Kapitasi.
Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa menghitung jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. (Permenkes No.69 Tahun 2013)
Tarif non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah layanan yang diberikan. (Permenkes No.69 Tahun 2013). Tarif non Kapitasi hanya diberikan untuk beberapa pelayanan yang telah ditentukan
Faskes | Tarif (Rp) |
Puskesmas | 3.000 – 6.000 |
Praktek Dokter Umum | 8.000 – 10.000 |
Klinik Umum | 8.000 – 10.000 |
RS Kelas D Pratama | 8.000 – 10.000 |
Praktik Dokter Gigi | 2.000 |
Jenis Layanan | Tarif (Rp) |
Paket Rawat Inap per hari | 100.000 |
Pemeriksaan ANC* | 25.000 |
Persalinan pervaginam normal | 600.000 |
Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar | 750.000 |
Pemeriksaan PNC/neonates* | 25.000 |
Pelayanan tindakan paska persalinan (mis. placenta manual) | 175.000 |
Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal | 125.000 |
Pelayanan KB pemasangan*: - IUD/Implant - Suntik | 100.000 15.000 |
Penanganan komplikasi KB paska persalinan | 125.000 |
* berlaku untuk pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal di luar faskes tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan |
Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal, dan sumber
Menjadi Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan
https://www.google.com/
Comments