Reformasi agraria & pemerataan pembangunan.


Ingat visi program yang akan dilaksanakan pemerintah dalam memperkecil kesenjangan dan ketimpangan di Tanah air ?

Coba kita napak tilas sedikit akan  janji  pelaksanaan reforma agraria melalui redistribusi 9 juta hektare tertuang dalan Nawa Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. 

Presiden baru saja  menyatakan pemerintah mengumpulkan 12,7 juta hektare lahan hutan dan 9 juta lahan yang akan dibagikan. Namun  redistribusi aset dan reforma agraria ini bukan bagi-bagi lahan. Bagaimana kita mencoba menalar berita ini ? 

Dari sisi ekonomi, trend struktur ekonomi Indonesia 1993-2016 mencerminkan penurunan kontribusi sektor primer (pertanian, pertambangan) dan sekunder (manufaktur), serta semakin dominannya sektor tersier (perdagangan, jasa, utilitas, konstruksi) dan seterusnya. 

Saat  ini sektor primer hanya berkontribusi 23% ekonomi nasional, sementara sektor sekunder 22%, dan sektor tersier mendominasi mencapai 55%. 

Perubahan juga terjadi di aktivitas ekonomi dan pekerjaan warga Indonesia. Pada tahun 1998, pekerja di sektor pertanian, perkebunan dan pertambangan mencapai 45% dari 88 juta tenaga kerja. Sebaliknya , pada 2016, jumlahnya menurun hingga 32% dari 118 juta tenaga kerja. 

Pemerintah berupaya memperbaiki dan mengkoreksi trend ekonomi tersebut dengan strategi Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Ekonomi. 

Namun dengan cerita awal tadi soal redistribusi aset ? Bagaimana teknis di lapangan? Bagaimana  dengan sertifikasi tanah yang  merupakan  satu program dalam kebijakan reformasi agraria yang dikeluarkan pemerintah. Sertifikasi tanah sangat penting mengurangi ketimpangan dan mewujudkan pemerataan di Tanah Air. Sebut saja jika terjadi kasus-kasus seperti pemilikan   tanah diklaim oleh beberapa individu maupun perusahaan.Ada individu yang sudah punya tanahnya. Ada juga sudah punya perusahaan. Selain itu ada juga perusahaan yang ingin memperluas perusahaannya dengan membeli tanah tersebut. 

Sertifikasi tanah yang dikeluarkan harus ditujukan kepada rakyat kecil, namun salah satu masalah yang dihadapi selama ini adalah mereka tidak mempunyai biaya untuk melakukan sertifikasi tanah. 

Melalui sertifikasi tanah diharapkan akan mengurangi ketimpangan ekonomi yang selama ini terjadi di masyarakat dan memiliki nilai ekonomis. 

Dan satu lagi, pembagian lahan kepada petani dalam program reforma agraria seharusnya fokus pada lahan yang telah dikelola petani tersebut  tidak memberikan aset lahan di wilayah yang bukan merupakan asal petani.

Seharusnya reformasi agraria harus merata ke seluruh masyarakat petani..,

Dan sudah seharusnya seperti itu.

Comments

Popular posts from this blog

Jalur Pendidikan HBS - Hogereburgerschool

Kampung Arab Pekojan

Tjakrabirawa di malam kelam 1 Oktober 1965